SOSIALISASI ZUNG – SELF ANXIETY RATING SCALE

Asri Rahmawati, Diny Vellyana

Abstract


Sebanyak 510 Kabupaten dan Kota yang terdampak kasus Covid – 19 ini, selain berfokus pada proses peningkatan status kesehatan pasien yang terkonfirmasi penanganan kasus Covid – 19 di daerah kabupaten Pringsewu sendiri sangat membutuhkan perhatian khusus bagi seluruh tenaga kesehatan termasuk perawat. Perawat yang berkerja dalam penanganan pasien Covid – 19 ini tersebar pada beberapa rumah sakit rujukan pasien Covid – 19. Rumah sakit Mitra Husada Pringsewu Lampung terpilih menjadi rumah sakit rujukan pasien Covid – 19 dan memiliki ruangan secara khusus bagi pasien dengan Covid – 19. Kondisi penanganan pasien Covid – 19 memiliki penatalaksanaan tersendiri sehingga membuat perawat harus berkerja lebih banyak baik secara waktu dan tekhnisnya. Perawat adalah salah satu petugas kesehatan yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap proses keperawatan pasien di Rumah Sakit ataupun pelayanan kesehatan lainnya. Proses asuhan keperawatan tersebut bergantung pada kondisi kesehatan pasien, hal ini berarti bahwa asuhan keperawatan pasien berpaku pada tingkat ketergantungan pasien. Dalam kasus Covid – 19 perawat harus menjalani proses serangkaian tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien dimulai dari kewajiban menggunakan seragam atau pakaian khusus hasmat hingga proses perawatan yang spesifik dibandingkan dengan pasien – pasien dengan kasus lain. Seiring dengan meningkatnya jam kerja perawat dalam merawat pasien yang terinfeksi Covid – 19 membuat perawat memiliki peluang untuk tertular dan terinfeksi jauh lebih rentan dibandingkan dengan orang lain. Kondisi tersebut membuat perawat memiliki rasa cemas akan terinfeksi oleh Pasien Covid – 19 selama memberikan pelayanan dan asuhan keperawatan

Full Text:

PDF

References


PHOEC Kemkes RI, (2021). Data Perkembangan Kasus Covid – 19 diakses pada https://covid19.kemkes.go.id/dashboard/covid-19

Handayani R.T dkk. (2020). Kondisi dan Strategi penanganan Kecemasan Pada Tenaga Kesehatan Saat Pandemi Covid – 19 . Jurnal Ilmu Keperawatan Jiwa Vo.3 Hal.365 – 374, https://www.journal.ppnijateng.org/index.php/jikj/article/view/643/345

Stuart. Gail. W (2016). Keperawatan Kesehatan Jiwa. Indonesia: Elsevier

Ghufron, M & Risnawati,N.R (2014). Teori – Teori Psikologi. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media

Rekam Medis & Bidang Keperawatan. (2016). Data Rekam Medis. Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu

Undang – undang No.36 (2009). Undang – undang Kesehatan RI.

ADART PPNI (2008). Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Persatuan Perawat Nasional Indonesia.

Nursalam (2012). Manajemen Keperawatan.

Praptianingsih. Sri. (2007). Kedudukan Hukum Keperawatan dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. Jakarta: Grafindo Persada

Hidayat (2007). Metode Penelitian Keperaatan dan Teknik Analisa Data; Salemba Medika.

Kepmenaker (2004). Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, No. Kep. 102/MEN/VI/ .Jakarta.

Departemen Kesehatan dan Universitas Indonesia (2005). Tugas Perawat. Jakarta

Syaer,S (2010). Beban Kerja Perawat Unit Gaat Darurat di Rumah Sakit Umum Lasinrang Kabupaten Pinrang.

KepMenKes RI. (2010). Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1778/MENKES/SK/XII/2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan ICU di Rumah Sakit.

Stuart & Sundeen. (2015). Buku Saku Keperawatan Jiwa..Jakarta: EGC.

Kaplan, H.I. & Sadock, B.J. (2010). Buku ajar psikiatri klinis. Edisi2. Alih bahasa Profitasari dan Tiara Mahatmi Nisa. Jakarta: EGC.




DOI: https://doi.org/10.52657/bagimunegeri.v6i1.1722

Refbacks

  • There are currently no refbacks.