Program pengabdian pengabdian masyarakat ini berdasar dari adnya sebuah permasalahan yaitu adanya pemahaman yang salah tentang penerapan waris pada sebagaian masyarakat di Desa Gunng Sugih kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran. Dimana pemahaman tersebut bertentangan dengan syariat Islam yang tertuang dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 7, 11, 12 dan 176 dan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171-214. Berdasarkan beberapa hal tersebut, masyarakat Desa Gunung Sugih Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran perlu meningkatkan pengetahuan mereka tentang sumber hukum waris Islam yang sesuai dengan Petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk: 1) memperkaya wawasan masyarakat desa Gunung Sugih tentang hukum waris Islam, 2) mengintakan masyarakat mengenai sumber hukum waris Islam menurut ajaran Islam sehingga terbangun kesadaran untuk mengamalkan ajaran islam khususnya terkait dengan penerapan hukum waris Islam dilingkunganya. Adapun metode pelaksanaan pengabdian ini adalah sosialisasi dan diskusi dengan melibatkan aparat desa, tokoh adat, dan tokoh masyarakat. Dan hasil dari kegiatan ini adalah adnya peningkatan pengetahuan masyarakat yang menajdi peserta dalam kegaiatan sosialisasi sumber hukum waris Islam, sehingga dari peningakatan pemahaman ini para peserta dapat mulai menerapkan warisan berdasarkan ketentuan syariat Islam dalam kehidupan