Kompetensi Guru Matematika UPT SMP N 1 Sukoharjo Dalam Menyusun Perangkat Pembelajaran

Joko Suswanto

Abstract


Proses kegiatan pembelajaran meliputi tiga kegiatan utama yakni perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Perencanaan pembelajaran yang dilakukan oleh guru meliputi kegiatan: membuat program tahunan, membuat silabus, membuat program semester, membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan membuat program penilaian. Dari kelima unsur tersebut di atas, RPP merupakan persiapan minimal yang harus disiapkan seorang guru ketika hendak mengajar. Rendahnya kemampuan guru dalam menyusun perencanaan pembelajaran menjadi dasar kepala sekolah melaksanakan supervisi akademik untuk meningkatkan kemampuan guru matematika dalam menyusun perangkat pembelajaran terutama RPP. Penelitian tindakan kelas ini dilaksanakan di UPT SMP Negeri 1 Sukoharjo pada tahun pelajaran 2021/2022 dengan subyek penelitian 6 orang guru matematika yang memiliki kemampuan kurang optimal dalam menyusun RPP. Penelitian dalam 3 siklus, setiap siklus terdiri dari 3 pertemuan. Rata-rata kemampuan guru dalam menyusun RPP sebelum dilaksanakan supervisi akademik adalah 58,98. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata kemampuan guru dalam menyusun RPP pada siklus I, II dan III adalah 66,14; 73,15 dan 77,21. Kepala sekolah menilai bahwa hasil tindakan telah optimal sehingga dapat disimpulkan bahwa kegiatan supervisi akademik dapat meningkatkan kemampuan guru matematika dalam menyusun RPP.

Kata Kunci: Supervisi Akademik, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.52657/je.v9i2.2096

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 
 

Lisensi Creative Commons

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

View MyStat View MyStat