ANALISIS PENERAPAN PEMOTONGAN PPH 23 DI PT ETIKA SUMBER ALAM MENYESUAIKAN KETENTUAN PERPAJAKAN

Authors

  • Cindy Adelia Putri Politeknik Negeri Sriwijaya
  • Riana Mayasari Politeknik Negeri Sriwijaya
  • Indra Satriawan Politeknik Negeri Sriwijaya

Keywords:

PPh Pasal 23, pemotongan pajak, PPN, faktur pajak, kepatuhan pajak, PT Etika Sumber Alam

Abstract

Fokus Penelitian ini adalah mengkaji bagaimana PT Etika Sumber Alam melaksanakan kewajiban perpajakan, terutama terkait pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 serta Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi jasa. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemotongan PPh Pasal 23 seharusnya dilakukan pada saat terutangnya penghasilan, yaitu ketika transaksi terjadi. Namun, hasil analisis menunjukkan bahwa PT Etika Sumber Alam melakukan pemotongan pada saat pembayaran dilakukan, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, perusahaan juga mengalami keterlambatan dalam penyetoran pajak dan ketidaktepatan dalam penerbitan bukti potong. Sebagai informasi tambahan, penelitian ini juga meninjau kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penggunaan jasa. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa perhitungan dan pelaporan PPN pada perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan permasalahan. Meskipun terdapat beberapa ketidaksesuaian, secara umum PT Etika Sumber Alam telah memahami prosedur pemotongan dan pelaporan pajak, namun masih diperlukan perbaikan sistem administrasi dan pemahaman regulasi untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. Penelitian ini memberikan rekomendasi agar perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur perpajakan dan memanfaatkan sistem elektronik perpajakan untuk mendukung efisiensi dan akuntabilitas.

References

Amalia, M., Azzahra, A., Sari, F. N., Zulma, M. R., Nugraha, S. R., & Purwanti, T. (2025). Analisis kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pajakku: Jurnal Hukum Dan Perpajakan, 2(2), 134–147. https://doi.org/10.47134/ptk.v2i2.1409

Aqmarina, N., & Furqon, M. (2020). Peran Pajak dalam Pembangunan Nasional di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Publik, 11(2), 145–156.

Astuti, I. I., Satriawan, I., & Mayasari, R. (2025). Analisis penerapan perhitungan PPh 21 orang pribadi sebelum dan sesudah penerapan PP 58 dan PMK 168 Tahun 2023 pada CV Muda Ria. Jurnal Riset Terapan Akuntansi, 9(1), 198–208.

Direktorat Jenderal Pajak. (2021). Pemotongan Pajak Penghasilan - Pasal 23. Pajak.Go.Id. https://www.pajak.go.id/id/pemotongan-pajak-penghasilan-pasal-23

Dubaili, R., Pratama, H., & Sari, D. (2022). Analisis Perubahan Kebijakan Pajak Penghasilan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Perpajakan, 5(1), 55–68.

Fauzi, F., Dencik, A. B., & Asiati, D, I. (2021). Metodologi Penelitian untuk Manajemen dan Akuntansi. Jakarta : Salemba Empat.

Jasmine, A. (2025). Optimalisasi Proses Penagihan PPh 23 Jasa untuk mendukung Kelancaran Pelaporan Keuangan di PT. Threebond Garpan Sales Indonesia. Universitas Islam Indonesia.

Julito, A., & Ramdani, F. (2023). Analisis Kontribusi Pajak Terhadap Pendapatan Negara di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 15(3), 201–213.

Kementrian Keuangan RI. (2022). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Jakarta : Kementerian Keuangan RI.

Kusumawati, T., Setiawan, A., & Lestari, R. (2024). Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia: Sebuah Tinjauan. Jurnal Administrasi Publik, 9(1), 45–57.

Mayasari, D. (2021). Perpajakan: Konsep dan Aplikasi di Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Mayasari, R. (2024). Perpajakan Pusat & Daerah: Perspektif Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Nurmalasari, W. I. (2025). Strategi Peningkatan Partisipasi Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Analisis Kebijakan Tax Amnesty. Jurnal Adijaya Multidisplin, 3(3), 520–527.

Peraturan Perundang-undangan. (2021a). Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta : Pemerintah Pusat RI.

Peraturan Perundang-undangan. (2021b). Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta : Republik Indonesia.

Putri, A. K., & Taun, T. (2023). Peranan Hukum Pajak Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional Guna Mencapai Tujuan Negara. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(1), 198–209.

Rahma, E. O., Widjaja, P. H., & Nataherwin. (2020). Analisis Kewajiban Perpajakan Pph 21, Pph 23 Dan Pph 4 Ayat 2 Pada Pt Tac Tahun 2018. Jurnal Paradigma Akuntansi, 2(3), 1258–1265.

Romana, R. N., Simangunsong, T., & Saprudin, S. (2023). Analisis penerapan perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT Arkstarindo Artha Makmur. Jurnal Akuntansi Dan Pajak Jayakarta, 4(2), 1–8. https://doi.org/10.53825/japjayakarta.v4i2.158

Suoth, L., Mutji, E. J., & Balamu, R. (2022). Penerapan Pendekatan Konstruktivisme Vygotsky Terhadap Pembelajaran Bahasa Indonesia. Journal for Lesson and Learning Studies, 5(1), 48–53.

Syafila, S., Aliza, S. W., Jufani, A. P., & Pangestoeti, W. (2025). Peran Pajak dalam Mengurangi Ketimpangan Pendapatan di Indonesia. Hikamatzu| Journal of Multidisciplinary, 2(1), 1–11.

Wilhelmus, Y., Setiawan, B., & Hartono, A. (2022). Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada Perusahaan Jasa. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara, 6(2), 88–99

Downloads

Published

2025-12-16

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.