PEMAKNAAN ANOTASI HUKUM PUTUSAN MK NOMOR: 97/PUU-XIV/2016 (PERSPEKTIF HERMENEUTIKA)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pemaknaan akan suatu hal yang dilihat dari aspek hermeneutika. Pada Anotasi Putusan MK Nomor: 97/PUU-XIV/2016 yang didalamnya memuat hal dengan adanya Pasal yang ada dalam Undang-Undang Administrasi Kepedudukan, hak para penganut kepercayaan yang telah lama ada sebelum negara ini merdeka merasa dirugikan dengan banyaknya kesulitan karena tidak dapat mengakses segala hal berkaitan dengan hak konstitusional sebagai warga negara Indonesia. Hak konstitusional yang diajukan oleh para Pemohon pada MK akan ditinjau berdasarkan perspektif Hermeneutika karena berkaitan dengan jaminan hak warga negara dalam memeluk dan beribadah menurut Agama dan Kepercayaan telah tertuang dalam konstitusi Indonesia.
Keywords
Putusan MK, Hermeneutika
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.52657/jp.v9i1.1832
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Index
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.